Mempertimbangkan Antara Mashlahah dan Mafsadah (akibat baik dan buruknya)

Kaidah Mashlahah dan Mafsadah
Kaidah ketiga dalam mengamalkan sunnah adalah mempertimbangkan antara mashlahah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan).
Terdapat kaidah syar'iyyah: "Apabila ada dua kerusakan saling berhadapan, maka dihindari yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan (bahayanya)."
Dan juga kaidah yang semisalnya: "Menghindari/menolak kerusakan lebih diutamakan daripada usaha mendatangkan kemaslahatan."
Apabila suatu kerusakan berhadapan dengan suatu kemaslahatan, maka secara umum, menolak kerusakan itu lebih didahulukan (kecuali jika kerusakan itu tidak dominan). Karena sesungguhnya perhatian pembuat syari'at terhadap perkara yang dilarang itu lebih keras daripada terhadap perkara yang diperintahkan. (Al-Asybaah wan Nazhaa`ir, karya As-Suyuuthiy hal.87)

Dan dalil-dalil yang mendukung kaidah ini dalam syari'at banyak sekali.
Di antaranya adalah hadits yang telah disepakati oleh Al-Bukhariy dan Muslim -dengan lafazh Muslim- dari hadits 'A`isyah ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah tentang Al-Jadr (batu), apakah itu termasuk rumah (Ka'bah)?" Beliau menjawab: "Ya." Aku bertanya lagi: "Mengapa mereka tidak memasukkannya ke dalam (bangunan) Ka'bah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kaummu tidak menyempurnakan bangunannya karena minimnya pendanaan." Aku berkata: "Lalu kenapa keadaan pintunya ditinggikan?" Beliau menjawab: "Kaummu melakukan itu agar mereka bisa memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki; dan kalau bukan karena kaummu masih dekat dengan masa jahiliyyah dan aku khawatir hati-hati mereka akan mengingkarinya: sungguh aku berpendapat untuk memasukkan Al-Jadr (batu pondasi) -yang dibangun oleh Nabi Ibrahim- ke dalam bangunan rumah (Ka'bah). Dan aku akan menempelkan pintunya dengan bumi."

Solusi Sederhana Dalam Berdagang

Terkadang sebagai pengusaha atau calon pengusaha kita menghadapi
berbagai hambatan dan tantangan. Bagaimana mengatasi hal tsb??
dengan fokus pada solusi atau masalah?? dengan cara yg simple atau
jalan yg sulit??? mungkin bbrp cerita berikut bs jd inspirasi :

#1
Seorang raja berjalan kaki melihat-lihat keadaan ibu kota. Di jalan depan istana, kakinya terluka karena menginjak batu tajam. “Jalan di depan istana ini sangat buruk. Aku harus memperbaikinya,” begitu pikirnya. Maka, Sang Raja segera merumuskan proyek untuk memperbaiki jalan di depan istana itu. Ia ingin jalan itu dilapisi dengan kulit sapi terbaik, agar siapapun yang melewatinya tidak terluka. Persiapan mengumpulkan sapi-sapi di seluruh negeri dilakukan.

Di tengah kesibukan luar biasa itu, seorang pertapa menghadap raja dan berkata, “Wahai Paduka. Mengapa Paduka mengorbankan sekian banyak kulit sapi untuk melapisi jalan tersebut, padahal yang Paduka perlukan hanya dua potong kulit sapi untuk sepatu yang berfungsi melapisi telapak kaki Paduka?”

Bolehkah bermakmum kepada masbuq?

Bolehkah bermakmum kepada masbuq? Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ beriktu ini.

السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 )


Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820

س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء بي أو لا؟

Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?”

ADAB ADAB SEORANG MUSLIM SAAT MAKAN 4

Tidak mencela makanan

Dari Abu Hurairah r.a beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukai satu makanan, maka beliau memakannya. Jika beliau tidak suka, maka beliau meninggalkannya.” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)

Mencela makanan adalah ketika seseorang menikmati hidangan yang disajikan lalu ia mengomentari makanan tersebut dengan mengucapkan terlalu asin, kurang asin, lembek, terlalu keras, tidak matang dan lain sebagainya.

Hikmah dari larangan ini adalah: karena makanan adalah ciptaan Allah sehingga tidak boleh dicela. Di samping itu, mencela makanan menyebabkan orang yang membuat dan menyajikannya menjadi tersinggung (sakit hati). Ia sudah berusaha menyiapkan hidangan dengan sebaik mungkin, namun ternyata hanya mendapatkan celaan. Oleh karena itu syariat melarang mencela makanan agar tidak menimbulkan kesedihan dalam hati seorang muslim.

ADAB ADAB SEORANG MUSLIM SAAT MAKAN 3

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika makanan salah satu kalian jatuh maka hendaklah diambil dan disingkirkan kotoran yang melekat padanya, kemudian hendaknya di makan dan jangan dibiarkan untuk setan” Dalam riwayat yang lain dinyatakan, “sesungguhnya setan bersama kalian dalam segala keadaan, sampai-sampai setan bersama kalian pada saat makan. Oleh karena itu jika makanan kalian jatuh ke lantai maka kotorannya hendaknya dibersihkan kemudian di makan dan jangan dibiarkan untuk setan. Jika sudah selesai makan maka hendaknya jari jemari dijilati karena tidak diketahui di bagian manakah makanan tersebut terdapat berkah.” (HR Muslim no. 2033 dan Ahmad 14218)