Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Seleksi PPPK tahun 2022 (Pertanyaan yang sering muncul)


           Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas beberapa pertanyaan yang sering diutarakan pada PPPK tahun 2022. Sesuai sengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022, file dapat di unduh disini.  Pertama perlu dipahami bahwa pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. 

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Dari sinilah banyak pertanyaan yang sering diajukan oleh guru-guru yang harap-harap cemas PPPK 2022.

1. Kapan sih PPPK 2022 dibuka...?

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa seleksi PPPK tahun 2022 tidak berbeda jauh dengan tahun 2021. Antara Agustus- september 2022 untuk tahap 1 dan November-Desember untuk Tahap 2.

2. Untuk prioritas 1 siapa sih yang di prioritaskan  (lulus PG ditahun 2021) ...?

berdasarkan Jawaban Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, "“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,”.  "Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum"

3. Untuk yang lulus PG PPPK tahun 2021 dan pindah domisili, apakah akan menjadi bermasalah saat pemberkasan...?

berdasarkan jawaban helpdesk "Apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP."