Showing posts with label TANYA-JAWAB. Show all posts
Showing posts with label TANYA-JAWAB. Show all posts

Seleksi PPPK tahun 2022 (Pertanyaan yang sering muncul)


           Dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas beberapa pertanyaan yang sering diutarakan pada PPPK tahun 2022. Sesuai sengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022, file dapat di unduh disini.  Pertama perlu dipahami bahwa pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. 

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Dari sinilah banyak pertanyaan yang sering diajukan oleh guru-guru yang harap-harap cemas PPPK 2022.

1. Kapan sih PPPK 2022 dibuka...?

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa seleksi PPPK tahun 2022 tidak berbeda jauh dengan tahun 2021. Antara Agustus- september 2022 untuk tahap 1 dan November-Desember untuk Tahap 2.

2. Untuk prioritas 1 siapa sih yang di prioritaskan  (lulus PG ditahun 2021) ...?

berdasarkan Jawaban Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, "“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,”.  "Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum"

3. Untuk yang lulus PG PPPK tahun 2021 dan pindah domisili, apakah akan menjadi bermasalah saat pemberkasan...?

berdasarkan jawaban helpdesk "Apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP."

Bolehkah Berdoa Dengan Bahasa Non Arab?

eringkali ada yang mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berdo’a dengan bahasa non Arab?”

Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut.


Berdo’a dengan Bahasa Non Arab

Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan,

“Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen).

Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.

Hukum Makan Kelelawar Untuk Dijadikan Obat

Tanya : Apakah hukum makan kelelawar yang sebagian dari tubuhnya digunakan obat ?

Jawab : Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Syafii’iyyah dan Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar[1].

Mereka berdalil dengan riwayat :

Hukum Al-Qur'an dan Adzan Dijadikan Ringtone HP

Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, penggunaan ring tone berupa bacaan ayat-ayat Al-Qur`an atau zikir yang lainnya. Akan tetapi tahukah anda apa hukumnya?

Berikut jawaban dari Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- tatkala beliau ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:
Apa pendapat anda mengenai orang yang menggunakan suara azan atau bacaan Al-Qur`an Al-Karim sebagai ring tone hp sebagai ganti dari ringtone musik?

Jawab: Ini adalah perbuatan merendahkan azan, zikir dan Al-Qur`an Al-Karim. Karenanya dia tidak boleh dijadikan sebagai ring tone, dia tidak boleh dijadikan sebagai ringtone.
Ada yang mengatakan: “Ini lebih baik daripada ring tone yang berupa musik.” Baiklah, tentang ring tone musik ini, apakah kamu dipaksa untuk memakainya?!! Tinggalkanlah (ring tone yang berupa) musik. Pasanglah ring tone yang tidak ada musik di dalamnya dan tidak pula ada bacaan Al-Qur`an di dalamnya. Cukup sebagai pemberitahu akan adanya panggilan masuk.
[Dari kaset yang berjudul: Liqa` Al-Maftuh ma'a Asy-Syaikh Al-Allamah Saleh bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah-, pada tanggal 23-10-1426H]

Sumber http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/07/hukum-al-quran-dan-adzan-dijadikan.html

Belajar Mudah Aqidah dan Fiqh Islam (3)

Inilah cara mudah mempelajari Aqidah dan Fiqh Islam (bagian ketiga) melalui RINGKASAN TANYA JAWAB bersama para ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh disertai dalil dan penjelasannya silakan klik link-link sumber yang ada di: http://nasihatonline.wordpress.com/


RINGKASAN TANYA JAWAB AQIDAH (Bagian 3)

21. Seorang muslim mukallaf yang berkeyakinan bolehnya bernadzar dan menyembelih untuk orang-orang mati

Jawab: Keyakinannya itu termasuk syirik besar

Belajar Mudah Aqidah dan Fiqh Islam (2)

nilah cara mudah mempelajari Aqidah dan Fiqh Islam (bagian kedua) melalui RINGKASAN TANYA JAWAB bersama para ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh disertai dalil dan penjelasannya silakan klik link-link sumber yang ada di: http://nasihatonline.wordpress.com/


RINGKASAN TANYA JAWAB AQIDAH (Bagian 2)

11. Berdoa kepada para Nabi dan wali yang sudah mati

Jawab: Syirik besar

HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum mengucapkan “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca Al-Qur’an?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Ucapan, “Shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an adalah bid’ah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa’ur rasyidin, seluruh sahabat radhiyallaHu ‘anHum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca Al Qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada – adakan.

Celah-celah Tubuh Manusia yang Bisa Dimasuki Setan

Lewat manakah setan menggoda manusia ?


Jawaban :

Celah-celah yang dimasuki setan atas manusia banyak sekali. Dia antaranya, ia datang dari sisi nafsu syahwat kemaluannya, lalu ia merayunya agar berzina dan memikatnya berupa khalwat (menyendiri) dengan perempuan bukan mahram, memandang dan bergabung bersama mereka, mendengar nyanyian mereka dan semisalnya. Ia senantiasa membujuknya hingga ia terjerumus dalam perbuatan keji.

Di antaranya, ia mendatanginya dari sisi syahwat perutnya. Ia merayunya dengan memakan makanan yang haram, minum arak dan mengkonsumsi narkoba serta yang seumpamanya.

Bolehkah bermakmum kepada masbuq?

Bolehkah bermakmum kepada masbuq? Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ beriktu ini.

السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 )


Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820

س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء بي أو لا؟

Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?”

Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia karena Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam?

بسم الله الرحمن الرحيم


Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini. Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?

Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

MEROKOK ITU ADALAH HARAM HUKUMNYA

Hukum Merokok dalam Islam
Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
Fatwa-Fatwa,
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk Syirik Memakai Cincin dan Benang dan Semisal Keduanya untuk Menghilangkan Bahaya

Seringkali kita saksikan orang-orang yang memakai cincin atau benang yang diikatkan pada badannya atau semisal keduanya serta meyakini hal itu dapat mencegah datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu dilepas ia merasa was-was dan tidak aman.

Padahal kita ketahui bahwa menghilangkan madharat dan mendatangkan manfaat adalah kekhususan bagi Allah, sebagaimana firman-Nya :

"Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri’ ". (Az-Zumar:38)

Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah. Dalam ayat ini pula mengandung kewajiban bertawakal pada Allah, dan tidak menafikan adanya pencarian sebab-sebab yang disyariatkan. Setiap hamba wajib mengenal tiga perkara dalam hukum-hukum asbab, yaitu:

1. Hanya menjadikan sesuatu yang telah pasti secara syariat & kemampuan.

2. Tidak bersandar pada sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat dari sebab itu.

3. Mengetahui bahwa betapapun besar dan kuat sebab itu tetap bargantung pada ketentuan dan takdir.

BOLEHKAH MEMBACA DOA DARI AL QURAN DISAAT SUJUD DALAM SOLAT

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Seperti telah kita pahami bersama bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud.

Dalil tentang hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

“Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur'an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb azza wa jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim no. 479)

‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,