Inilah cara mudah mempelajari Aqidah dan Fiqh Islam (bagian ketiga) melalui RINGKASAN TANYA JAWAB bersama para ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh disertai dalil dan penjelasannya silakan klik link-link sumber yang ada di: http://nasihatonline.wordpress.com/
RINGKASAN TANYA JAWAB AQIDAH (Bagian 3)
21. Seorang muslim mukallaf yang berkeyakinan bolehnya bernadzar dan menyembelih untuk orang-orang mati
Jawab: Keyakinannya itu termasuk syirik besar
Showing posts with label manhaj. Show all posts
Showing posts with label manhaj. Show all posts
Belajar Mudah Aqidah dan Fiqh Islam (2)
nilah cara mudah mempelajari Aqidah dan Fiqh Islam (bagian kedua) melalui RINGKASAN TANYA JAWAB bersama para ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih jauh disertai dalil dan penjelasannya silakan klik link-link sumber yang ada di: http://nasihatonline.wordpress.com/
RINGKASAN TANYA JAWAB AQIDAH (Bagian 2)
11. Berdoa kepada para Nabi dan wali yang sudah mati
Jawab: Syirik besar
RINGKASAN TANYA JAWAB AQIDAH (Bagian 2)
11. Berdoa kepada para Nabi dan wali yang sudah mati
Jawab: Syirik besar
Labels:
AKIDAH,
manhaj,
TANYA-JAWAB
TAHLILAN DALAM PANDANGAN WALI SONGO, ULAMA SALAF, DAN IMAM 4 MAZHAB 3 (3)
Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mahzab Tentang Bid'ahnya Tahlilan
Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana.
Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:
Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana.
Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:
TAHLILAN DALAM PANDANGAN WALI SONGO, ULAMA SALAF, DAN IMAM 4 MAZHAB 3 (2)
Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.
Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)
Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)
TAHLILAN DALAM PANDANGAN WALI SONGO, ULAMA SALAF, DAN IMAM 4 MAZHAB 3
Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid'ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin. Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.
Mempertimbangkan Antara Mashlahah dan Mafsadah (akibat baik dan buruknya)
Kaidah Mashlahah dan Mafsadah
Kaidah ketiga dalam mengamalkan sunnah adalah mempertimbangkan antara mashlahah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan).
Terdapat kaidah syar'iyyah: "Apabila ada dua kerusakan saling berhadapan, maka dihindari yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan (bahayanya)."
Dan juga kaidah yang semisalnya: "Menghindari/menolak kerusakan lebih diutamakan daripada usaha mendatangkan kemaslahatan."
Apabila suatu kerusakan berhadapan dengan suatu kemaslahatan, maka secara umum, menolak kerusakan itu lebih didahulukan (kecuali jika kerusakan itu tidak dominan). Karena sesungguhnya perhatian pembuat syari'at terhadap perkara yang dilarang itu lebih keras daripada terhadap perkara yang diperintahkan. (Al-Asybaah wan Nazhaa`ir, karya As-Suyuuthiy hal.87)
Dan dalil-dalil yang mendukung kaidah ini dalam syari'at banyak sekali.
Di antaranya adalah hadits yang telah disepakati oleh Al-Bukhariy dan Muslim -dengan lafazh Muslim- dari hadits 'A`isyah ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah tentang Al-Jadr (batu), apakah itu termasuk rumah (Ka'bah)?" Beliau menjawab: "Ya." Aku bertanya lagi: "Mengapa mereka tidak memasukkannya ke dalam (bangunan) Ka'bah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kaummu tidak menyempurnakan bangunannya karena minimnya pendanaan." Aku berkata: "Lalu kenapa keadaan pintunya ditinggikan?" Beliau menjawab: "Kaummu melakukan itu agar mereka bisa memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki; dan kalau bukan karena kaummu masih dekat dengan masa jahiliyyah dan aku khawatir hati-hati mereka akan mengingkarinya: sungguh aku berpendapat untuk memasukkan Al-Jadr (batu pondasi) -yang dibangun oleh Nabi Ibrahim- ke dalam bangunan rumah (Ka'bah). Dan aku akan menempelkan pintunya dengan bumi."
Kaidah ketiga dalam mengamalkan sunnah adalah mempertimbangkan antara mashlahah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan).
Terdapat kaidah syar'iyyah: "Apabila ada dua kerusakan saling berhadapan, maka dihindari yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan (bahayanya)."
Dan juga kaidah yang semisalnya: "Menghindari/menolak kerusakan lebih diutamakan daripada usaha mendatangkan kemaslahatan."
Apabila suatu kerusakan berhadapan dengan suatu kemaslahatan, maka secara umum, menolak kerusakan itu lebih didahulukan (kecuali jika kerusakan itu tidak dominan). Karena sesungguhnya perhatian pembuat syari'at terhadap perkara yang dilarang itu lebih keras daripada terhadap perkara yang diperintahkan. (Al-Asybaah wan Nazhaa`ir, karya As-Suyuuthiy hal.87)
Dan dalil-dalil yang mendukung kaidah ini dalam syari'at banyak sekali.
Di antaranya adalah hadits yang telah disepakati oleh Al-Bukhariy dan Muslim -dengan lafazh Muslim- dari hadits 'A`isyah ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah tentang Al-Jadr (batu), apakah itu termasuk rumah (Ka'bah)?" Beliau menjawab: "Ya." Aku bertanya lagi: "Mengapa mereka tidak memasukkannya ke dalam (bangunan) Ka'bah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kaummu tidak menyempurnakan bangunannya karena minimnya pendanaan." Aku berkata: "Lalu kenapa keadaan pintunya ditinggikan?" Beliau menjawab: "Kaummu melakukan itu agar mereka bisa memasukkan orang yang mereka kehendaki dan mencegah orang yang mereka kehendaki; dan kalau bukan karena kaummu masih dekat dengan masa jahiliyyah dan aku khawatir hati-hati mereka akan mengingkarinya: sungguh aku berpendapat untuk memasukkan Al-Jadr (batu pondasi) -yang dibangun oleh Nabi Ibrahim- ke dalam bangunan rumah (Ka'bah). Dan aku akan menempelkan pintunya dengan bumi."
MARI MENGENAL MANHAJ SALAF
Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya.
Pengertian Salaf
Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (QS. Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani, ‘Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)
Pengertian Salaf
Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (QS. Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani, ‘Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)
Labels:
manhaj
Subscribe to:
Posts (Atom)