MEROKOK ITU ADALAH HARAM HUKUMNYA

Hukum Merokok dalam Islam
Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
Fatwa-Fatwa,
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

KHASIAT AIR ZAM-ZAM

Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz [1] -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?”

Beliau –rahimahullah- menjawab, “Telah terdapat beberapa hadits shahih yang menjelaskan mengenai kemuliaan air zam-zam dan keberkahannya.

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.”[2]

Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

وَشِفَاءُ سُقْمٍ

“Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”[3]

Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan.

Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits-hadits tadi sekali lagi menunjukkan pada kita mengenai khasiat dan keberkahannya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Air itu bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat penyakit. Dianjurkan bagi setiap mukmin menikmati air tersebut jika memang mudah memperolehnya. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya.

MARI MENGENAL MANHAJ SALAF

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya.

Pengertian Salaf

Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (QS. Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani, ‘Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)