Macam-macam Syirik 3

سم الله الرحمن الرحيم

7. Tawakkal kepada selain Allah Ta’ala

Allah Ta’ala telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu bertawakkal kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Al-Maidah: 23)

Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa tawakkal kepada Allah adalah ibadah dan hukumnya wajib, maka mempersembahkannya kepada selain Allah Ta’ala adalah syirik.” (Taysirul ‘Azizil Hamid, hal. 497)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, “Tawakkal kepada Allah, serta benarnya penyandaran dan ketergantungan hati kepada-Nya adalah puncak pengamalan tauhid.” (Fathul Majid, hal. 60)


8. Taat kepada selain Allah dalam perkara maksiat kepada-Nya

Allah Ta’ala berfirman:

اتخذُواْ أَحْبَـارَهُمْ وَرُهْبَـانَهُمْ أَرْبَاباً مّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً واحِداً لاَّ إله إِلاَّ هُوَ سُبْحَـانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan ulama dan ahli ibadah mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Tafsir ayat ini telah jelas, yaitu tentang ketaatan kepada ulama dan kepada ahli-ahli ibadah dalam perkara maksiat kepada Allah. Jadi, bukanlah maksud ayat ini mereka berdoa kepada ulama dan kepada ahli-ahli ibadah tersebut. Dan hal ini sebagaimana yang ditafsirkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim. “ (Ad-Durarus Saniyyah, 2/70)

Maksud beliau adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu (seorang sahabat yang dahulunya beragama Kristen), ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan makna ayat dalam surat at-taubah ayat 31 di atas, beliau bersabda:

أما إنهم لم يكونوا يعبدونهم، ولكنهم كانوا إذا أحلوا لهم شيئاً استحلوه، وإذا حرموا عليهم شيئاً حرموه

“Sesungguhnya orang-orang Kristen tidaklah beribadah kepada mereka (ulama dan ahli ibadah), akan tetapi mereka mentaati mereka dalam menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan (maka itulah yang dimaksud beribadah kepada mereka).” (HR. At-Tirmidzi, no. 3095, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, no. 3293 dan Ghayatul Marom, no. 6)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Mereka yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai tandingan-tandingan selain Allah dengan mentaati mereka dalam menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan, dari dua sisi:

Pertama: Mereka tahu bahwa ulama dan ahli ibadah mereka telah merubah agama Allah, lalu mereka ikuti agama yang telah dirubah tersebut. Sehinnga mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan demi mengikuti pemimpin-pemimpin (agama) mereka, padahal mereka tahu bahwa pemimpin-pemimpin tersebut telah menyelisihi agama Rasul. Maka ini adalah kekafiran. Allah dan Rasul-Nya telah menjadikan perbuatan ini termasuk syirik, meskipun mereka tidak shalat dan sujud kepada ulama dan ahli ibadah mereka.

Maka seorang yang mengikuti orang lain dalam perkara yang bertentangan dengan agama padahal ia mengetahui bahwa perkara tersebut bertentangan dengan agama dan ia meyakini kebenaran perkataannya bukan perkataan Allah dan Rasul-Nya, ia pun musyrik seperti mereka.

Kedua: Mereka tetap meyakini dan mengimani bahwa yang diharamkan para ulama dan ahli ibadah mereka adalah halal dan yang dihalalkannya adalah haram, namun mereka tetap mentaati para ulama dan ahli ibadah tersebut dalam perkara maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan maksiat dan ia tetap meyakini bahwa perbuatannya itu adalah maksiat, maka yang seperti ini hukumnya sama dengan hukum bagi pelaku dosa besar (tidak sampai kafir).” (Majmu’ al-Fatawa, 7/70)

Bagaimana dengan seorang ulama mujtahid yang ijtihadnya salah dan bagaimana pula hukum orang yang mengikuti ijtihad tersebut?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Kemudian orang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram apabila ia seorang mujtahid yang bertujuan untuk mengikuti Rasul namun ia belum mengetahui kebenaran dalam perkara tersebut dan ia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, maka yang seperti ini tidaklah Allah mengadzabnya karena kesalahannya, bahkan Allah akan membalas dengan kebaikan atas kesungguhannya dalam mentaati Rabbnya.

Akan tetapi orang yang mengetahui bahwa sang ulama mujtahid tersebut telah salah, tidak sesuai dengan petunjuk Rasul, lalu kemudian ia tetap mengikuti kesalahan tersebut dan berpaling dari perkataan Rasul, maka orang seperti ini telah melakukan satu bentuk syirik yang dicela oleh Allah Ta’ala.

Terlebih lagi jika ia mengikuti ulama mujtahid tersebut hanya karena hawa nafsunya sendiri dan ia mendukung kesalahan tersebut dengan lisan dan tangannya, padahal ia tahu bahwa hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasul, maka ini termasuk syirik yang mengharuskan pelakunya dihukum.” (Majmu’ al-Fatawa, 7/71)

No comments:

Post a Comment